Perhatikan Tanggal Produksi Dan Kadaluarsa
Perhatikan Tanggal Produksi Dan Kadaluarsa
Akhir-akhir ini di beberapa kota di Indonesia masih ada ditemui kaskus-kasus korban meninggal karena keracunan makanan, pingsan karena menkonsumsi sejenis makanan serta kasus lainnya yang berhubungan dengan permasalahan makanan.
Ini menjadi pertanda dari masih rendahnya pengetahuan masyarakat soal mutu dan keamanan pangan yang pada akhirnya menyebabkan maraknya kasus keracunan makanan.Hal ini di perparah denagan berbagai jenis bahan tambahan makanan yang bersumber dari produk-produk senyawa kimia dan turunnanya.
Mengingat berbedanya beberapa bahan tambahan makanan yang berisiko, hendaknya konsumen lebih kritis dan berhati-hati dalam memilih dan mengkonsumsi aneka makanan yang ada.. Atau dapat membiasakan dengan menambahkan bahan tambahan makanan alami semisal kunyit, daun pandan dan lain sebagainya.
Sebagai konsumen tentunya kita mempunyai hak untuk memperoleh kebutuhan pokok yang memadai, mendapatkan kemanan dari makanan dan minuman yang kita konsumsi.Bila konsumen mengalami kerugian dalam mengonsumsi makanan danminuman, dapat mengajukan klaim pada instansi yang berwenang.
Dalam hal ini instansi yang berwenang. Dalam hal ini instasi yang berwenang tersebut adalah direktrorat pengawasan Obat dan Makanan, dan Departemen Kesehatan.
BATAS TANGGAL KADALUARSA
Ada beberapa informasi penting yang harus di ketahui konsumen .
1. Harga konsumen berhak mendapatkan informasi dan membandingkannya dengan informasi lain sehingga ia dapat membeli dengan harga sesuai daya beli mereka.
2. Label, sebelum mengonsumsi makanan , konsumen perlu memperhatikan informasi pada kemasan atau label produksi yang harus meliputi, nama produk, daftar bahan yang digunakan ,berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen dan tanggal kadaluwarsa.Pemberian label pada makanan kemasan itu bertujuan agar konsumen mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang produk tersebut.
3. Kemasan dan perubahan fisik produk makanan dengan kemasan yang sudah rusak tidak layak di konsumsi. Perhatikan jika bau tidak sedap, perubahan warna, bentuk, dan rasa adalah tanda-tanda mekananan kemasan telah rusak.
Dalam produksi pangan olahan untuk tujuan komersial , penggunaan bahan tambahan yang bersumber dari substansi kimia sebagai bahan pengawet tidak mungkin dihindari, terutama dalam pengolahan industri rumah tangga.
Penggunaan bahan tambahan makanan yanag salah satunya yakni pengawet bertujuan untuk menghambat atau menghentikan aktivitas mikroba seperti bakteri, kapang , dan khamir. Sehingga dapat meningkatkan daya simpan suatu produk olahan, meningkatkan cita rasa, warna menstabilkan dan memperbaiki tekstur, sebagai zat pengental/penstabil, anti lengket, mencegah perubahan warna, memperkaya vitamin, mineral dan lain-lain.
Pengunaan zat pengawet sebaiknya dengana dosis dibawah ambang batas yang ditentukan. Pemberian bahan tambahan makanan telah ditetapkan standarnya oleh badan yang bewnang dan ada ketentuan yang mesti ditaati oleh industri pembuat makanan,sebab jika kadarnya melebihi batas ketentuan tentu saja tidak aman dan dapat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan konsumen.
Menurut ketentuan yang ditetapkan ada beberapa jenis kategori bahan tambahan makanan.Pertama, bahan tambahan makanan yang bersifat aman, dengan dosis yang tidak dibatasi misalnya: pati Kedua bahan tambahan makanan yang aman dan dalam dosis yang tepat, dan telah mendapatkannya izin beredar dari instansi yang berwenang, misalnya zat pewarna yang sudah sertifikat aman.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda